Disperindag Pekanbaru Sosialisasi Tarif Parkir Pasar Tradisional

28 Juni 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sedang melakukan sosialisasi penerapan tarif parkir baru untuk area pasar tradisional. Sesuai peraturan daerah (perda) terbaru, tarif parkir pasar tradisional dibedakan dengan tarif parkir tepi jalan umum.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (28/6/2024), mengatakan, retribusi terbagi tiga antara lain, retribusi pelayanan umum, retribusi jasa layanan usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Sedangkan Disperindag mengelola dua retribusi seperti retribusi jasa layanan usaha dan retribusi pelayanan umum.

Retribusi pelayanan umum untuk kios-kios di pasar. Sedangkan retribusi jasa layanan usaha bagi parkir di luar badan jalan (area pasar yang bukan tepi jalan umum). Makanya, pembatasan dalam kawasan pasar tradisional harus dipertegas. 

"Dalam area pasar tradisional, parkir roda dua Rp1.000 dan parkir roda empat Rp2.000. Tidak boleh di atas itu," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Kalau di luar pagar pasar tradisional, tarif parkir mengikuti Dinas Perhubungan. Disperindag sudah memang spanduk tarif parkir di tiap pasar tradisional

"Namun, spanduk itu berulang kali hilang," ucap Ami.