Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru Hendra saat memberikan arahan kepada tim sosialisasi alih kelola Pasar Simpang Baru Panam, Kamis (13/4/2023). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi terkait alih kelola Pasar Simpang Baru Panam kepada para pedagang. Disampaikan kepada para pedagang, retribusi pasar akan dipungut Disperindag ke depannya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Pekanbaru Hendra, Jumat (14/4/2023).
"Kami hanya mengambil retribusi kios. Retribusi kios hanya Rp11.000 per meter per bulan. Kemudian, retribusi untuk los Rp2.000 per hari. Sedangkan retribusi kebersihan diurus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," katanya.
Sosialisasi alih kelola telah disampaikan kepada puluhan pedagang. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.