Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru segera mengelola Pasar Simpang Baru Panam. Hak pengelolaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023.
"Kami segera mengelola Pasar Simpang Baru Panam. Karena, kami sudah mendapat putusan PN Pekanbaru," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (13/4/2023).
Disperindag akan inventarisir ulang pedagang, kios pedagang, batas tanah, dan sempadan tanah. Disperindag akan berkomunikasi dengan semua pihak guna mendapat upaya yang terbaik.
"Pasar itu punya pemerintah. Kami akan kuasai pasar itu kembali dan dikelola dengan baik," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Sebenarnya, Pemko Pekanbaru hanya turut tergugat IV dalam perkara gugatan perdata Pasar Simpang Baru Panam. Sedangkan tiga orang tergugat lainnya adalah warga.
"Jadi, ada beberapa orang yang menggugat terkait Pasar Simpang Baru Panam ini. Bunyi amar putusan majelis hakim adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi tergugat I, II, dan III," jelas Ami.