Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang terhadap pedagang pasar sejak 2024. Sesuai perintah undang-undang, retribusi tera dan tera ulang gratis.
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (6/1/2025), mengatakan, retribusi untuk tera dan tera ulang tidak lagi dikenakan biaya alias gratis mulai tahun 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang baru yang mengatur beberapa jenis retribusi yang kini ditiadakan.
"Sesuai undang-undang baru, retribusi untuk tera dan tera ulang kini sudah gratis. Sebelumnya, retribusi ini menyumbang pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Namun, mulai tahun ini, pedagang tidak perlu membayar biaya tersebut lagi," ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban pedagang sekaligus memberikan layanan publik yang lebih inklusif. Meski demikian, kebijakan tersebut juga berdampak pada penurunan beberapa jenis penerimaan daerah, khususnya dari sektor retribusi.
"Dengan penghapusan retribusi ini, ada potensi penurunan pendapatan daerah. Namun, kami berkomitmen untuk menyesuaikan strategi pengelolaan anggaran agar tidak mengurangi kualitas layanan kepada pedagang," tambahnya.
Tera dan tera ulang merupakan layanan pengecekan dan pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang biasanya digunakan oleh pelaku usaha. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat lebih mudah memastikan keakuratan alat ukur tanpa dikenai biaya tambahan.
Zulhelmi berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada alat ukur sebagai bagian dari kegiatan operasional. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih adil, efektif, dan mendukung produktivitas pedagang.