Disperindag Pekanbaru Rutin Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional

27 November 2023
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pasar tradisional milik pemerintah selalu dilakukan Sidang Tera Ulang (STU). Semua timbangan pedagang dilakukan pengecekan tera.

"Segel STU dilarang dirusak. Jika dirusak, kami bisa menindak atau menyita alat ukur (timbangan) pedagang," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (27/11/2023). 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menyoroti keberadaan pasar kaget yang makin menjamur. Apalagi, pasar kaget ini tak memiliki izin dan keakuratan timbangan juga diragukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (24/7/2023), mengatakan, pasar rakyat harus direvitalisasi agar semua pedagang bisa berjualan. Pengaturan dimulai dari area parkir, alur distribusi barang, alur distribusi orang, hingga ke penanganan sampah. Sehingga, pasar itu menjadi bersih dan higienis.

"Timbangannya harus ditera ulang terus. Kalau di pasar kaget tidak bisa ditera ulang. Di samping itu, timbangannya juga tak sesuai standar," ujarnya.

Timbangan warna oranye (dari plastik) tidak boleh digunakan untuk berjualan di pasar. Karena, timbangan oranye itu untuk bahan makanan.

Pasar kaget itu tak berizin. Pasar kaget ini bisa ditertibkan kapan saja.

"Tentu, tim yustisi pemko yang menertibkan itu. Tapi, upaya ini tak dilakukan secara represif. Harapannya, kami berikan informasi dan solusi dengan menyediakan tempat berjualan di pasar," ucap Ami, sapaan akrabnya.