Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan penyesuaian tarif parkir di area pasar. Namun, parkir dengan tarif kendaraan roda dua Rp1.000 itu hanya berlaku di dua pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (6/1/2025), mengungkapkan, penyesuaian tarif parkir di sejumlah pasar sedang dalam tahap koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini, penetapan tarif baru sudah diberlakukan di dua pasar, yakni Pasar Rumbai dan Pasar Simpang Baru Panam.
"Tarif parkir yang Rp1.000 itu memang belum berjalan. Saat ini, kami sudah menerapkan tarif baru di dua pasar tersebut. Untuk pasar-pasar lainnya, masih menunggu proses penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru," katanya.
Selama masa percobaan penerapan tarif baru, Disperindag menerima laporan terkait pengelolaan parkir di lapangan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan regulasi.
"Kalau ada laporan terkait tarif parkir yang tidak sesuai, kami minta segera disampaikan. Ini penting agar pengawasan bisa dilakukan secara efektif, terutama di pasar-pasar yang sudah menerapkan tarif baru," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Pasar-pasar lain, seperti yang belum menerapkan tarif baru, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dishub untuk memastikan kesiapan penerapan aturan tersebut. Diharapkan juga, Dishub juga terus memantau dan menyesuaikan implementasi tarif parkir ini di semua pasar.
"Semua harus berjalan sesuai ketentuan yang ada," pungkas Zulhelmi.