Disperindag Pekanbaru Pantau Gudang Tak Punya TDG, Segera Disegel

5 Mei 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru masih mendapati beberapa gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Gudang-gudang tersebut untuk penyimpanan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan lain-lain.

"Mereka punya NIB, tapi tidak memiliki TDG," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (5/5/2024). 

Pengusaha yang memiliki pergudangan wajib memiliki TDG. Pengusaha wajib mendaftarkan gudang, melaporkan jenis barang yang masuk, asal barang, dan tujuan barang keluar. 

"Mereka wajib melaporkan itu ke pemerintah secara periodik. Mereka harus melaporkan setiap satu bulan," ucap Ami, sapaan akrabnya. 

Dengan adanya TDG, maka pemerintah bisa mengontrol barang-barang yang masuk. Pemerintah juga bisa mengontrol dan mengantisipasi jika ada indikasi penimbunan.