Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru berencana melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien. Hingga saat ini, keberadaan ratusan PKL di lokasi tersebut belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.
"Jalan Cut Nyak Dien itu lokasinya tidak berizin (untuk kuliner malam). Pengelola di situ tidak berizin oleh pemerintah, tidak berizin sama sekali. Makanya, kami ingin melakukan penataan. Nanti, kami akan kelola semuanya," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (2/10/2024).
Dasar hukum penataan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Di Permendagri 41 Tahun 2012 disampaikan bahwa kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. Sekarang sudah ada SK Wali Kota tentang tim penataan PKL," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Setelah diambil alih, Disperindag akan bekerja sama dengan OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Satpol PP untuk melakukan penataan. Proses penataan akan diawali dengan pendataan dan pendaftaran bagi para PKL, dilanjutkan dengan penertiban lokasi, pembinaan, dan evaluasi.
"Sekarang, kami sudah melakukan pendataan dan pendaftaran. Kami menyerahkan surat edaran kepada pedagang di situ agar mereka melakukan pendaftaran. Pendaftaran diperpanjang dari hari Jumat-Sabtu kemarin sampai Senin dan Selasa," terang Ami.
Penataan ini bertujuan agar kawasan kuliner malam Cut Nyak Dien menjadi lebih tertata dan teratur. Selain itu, penataan ini juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung. Saat ini, kondisi kawasan tersebut sangat semrawut dan tidak tertata dengan baik.
"Seperti Sabtu malam kemarin, kunjungan sangat padat. Jika ada pengunjung yang tiba-tiba membutuhkan bantuan, seperti terkena serangan jantung, ambulans tidak bisa masuk," ucap Ami.
Begitu juga jika terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk. Maka, jalur distribusi orang dan barang serta jalur evakuasi perlu diatur.
Penataan ini juga akan meringankan beban para pedagang dengan retribusi yang lebih terjangkau. Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari.
"Kalau sekarang ada yang bayar Rp600 ribu. Bahkan, ada yang mengaku membayar Rp1 juta sebulan. Kami kaget, kemana perginya uang itu," sebut Ami.
Dengan pengelolaan oleh pemerintah, para pedagang akan tertata dan retribusi yang dibayarkan juga akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Disperindag fokus pada pembinaan, dan retribusi akan menjadi potensi PAD di sana.
"Penataan akan kami lakukan secara menyeluruh, tidak sepotong-potong. Ka.i mau tata, mau atur semuanya supaya lebih tertib," tutup Ami.