Disperindag Pekanbaru Ingatkan Pengelola Parkir Patuhi Tarif di Pasar Tradisional

4 Juni 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan para pengelola parkir agar mematuhi tarif khusus di pasar tradisional. Pasalnya, tarif parkir tepi jalan umum berbeda dengan tarif di area pasar tradisional

"Saya ingatkan pengelola dan para juru parkir untuk memungut tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (4/6/2024). 

Sanksi yang diberikan bisa hingga pemutusan kontrak kerja sama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini. 

"Kami juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pengendara," jelas Ami, sapaan akrabnya. 

Disperindag juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Disperindag memastikan agar juru parkir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.