Disperindag Pekanbaru Imbau Warga Laporkan Penjual Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai HET
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar melaporkan penjual gas elpiji 3 kg yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.000. Pangkalan gas maupun agen akan ditindak jika berlaku curang.
"HET gas elpiji 3 kg itu sebesar Rp18.000. Kami tindak jika ada oknum yang menjual di atas HET," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (25/12/2022).
Warga diimbau melaporkan agen atau pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg melebihi HET. Untuk itu, Disperindag terus melalukan pengawasan di lapangan.
"Kami ingin memastikan ketersediaan gas elpiji dan penyalurannya ke masyarakat kurang mampu. Jika ada pelanggaran, kami tindak," tegas Ami, sapaan akrabnya.