Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menerapkan pemungutan parkir khusus area pasar tradisional. Dua pasar dengan tarif khusus itu adalah Pasar Simpang Baru dan Pasar Rumbai.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (9/7/2024), mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir di pasar tradisional mulai tahun 2024. Tarif parkir Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Sehubungan masih terdapat pemungutan retribusi parkir di pasar tradisional di luar ketentuan yang baru-baru ini diterapkan, dapat kami sampaikan bahwa Disperindag telah mengelola parkir pasar tradisional di Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai di Jalan Sekolah," ujarnya.
Terhadap pasar tradisional lainnya masih terikat kerja sama pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mitra pengelola parkir. Namun, Pemko Pekanbaru tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.