Pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan merelokasi pedagang pasar tumpah yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Proses relokasi akan dilakukan setelah pembangunan Pasar Induk rampung
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/1/2025), menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tramtibum), pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi yang tidak diizinkan oleh pemerintah. Sesuai perda, pedagang hanya boleh berjualan di lokasi yang diizinkan.
"Kami memahami bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama. Sehingga, relokasi menjadi solusi terbaik. Apalagi, Pasar Induk kini sudah hampir selesai dibangun,” katanya.
Di samping itu, Pemko Pekanbaru memiliki beberapa pasar strategis yang dapat menampung pedagang dari pasar tumpah tersebut. Pedagang grosir akan diarahkan ke Pasar Induk. Sementara, pedagang eceran dapat berjualan di pasar-pasar tradisional lainnya seperti Pasar Rumbai, Pasar Simpang Baru Panam, dan Pasar Sail.
“Kami pastikan seluruh pedagang akan mendapatkan tempat baru. Misalnya, pedagang di Panam bisa ke Pasar Simpang Baru, pedagang di Kulim bisa ke Pasar Sail, dan lainnya. Lokasi-lokasi tersebut strategis dan lebih aman dibandingkan berjualan di pinggir jalan,” ujar Ami, sapaan akrabnya.
Berjualan di pinggir jalan sangat berbahaya, terutama di ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani yang padat dan digunakan sebagai jalur distribusi barang serta mobilitas masyarakat. Jalan Ahmad Yani ini bukan hanya untuk pedagang, tetapi juga untuk orang yang mau ke rumah sakit, sekolah, dan keperluan lainnya.
"Relokasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” jelas Ami.
Disperindag akan segera melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pasar tumpah sekaligus memberikan tempat yang lebih layak bagi pedagang.