Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan memberi sanksi para pemilik gudang yang tak mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG). Pasalnya, ada sekitar 150 lebih gudang tak punya TDG.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan dan PP Nomor 29 Tahun 2021, gudang yang tak memiliki TDG akan diberikan sanksi administrasi," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (15/3/2024).
Jika sanksi administrasi tak dihiraukan hingga dua kali, maka gudang harus ditutup sementara waktu. Bila sanksi administrasi diabaikan, maka pemilik gudang didenda.
"Bila tak juga dihiraukan, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) usahanya dicabut kementerian. Saat mengajukan NIB baru, pelaku usaha hanya bisa mengajukan lima tahun kemudian," jelas Ami, sapaan akrabnya.