Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima empat orang konsultasi terkait Tunjangan Harian Raya (THR). Sedangkan pengaduan resmi masalah pembayaran THR tidak ditemukan.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (18/4/2024), mengatakan, posko pengaduan sejak dibuka H-7 Lebaran. Posko pengaduan Kantor Disnaker hanya menerima empat konsultasi terkait aturan pembayaran THR.
"Dalam konsultasi ini, mereka menanyakan aturan mengenai pembayaran THR. Tindak lanjutnya tidak ada karena hanya konsultasi," ujarnya.
Dengan tidak adanya aduan, Disnaker menilai tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR karyawan sudah cukup bagus. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.