Kepala Disnaker Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) hanya naik Rp200.000. Tahun ini, UMK Pekanbaru sebesar Rp3.049.675.
"Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kami bahas besaran UMK," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Sabtu (26/11/2022).
Meski belum dibahas, namun UMK Pekanbaru diperkirakan naik Rp200.000 untuk tahun 2023. Sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen atau sekitar Rp200 ribu. Tahun ini, UMK Pekanbaru Rp3.049.675," ujarnya.
Lambannya penetapan UMK tidak akan berpengaruh banyak pada pelaksanaan sosialisasi kepada perusahaan. Diperkirakan pada pekan pertama Desember, UMK kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan provinsi.
"Sehingga awal Januari 2023 sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan," jelas Jamal.