Disnaker Pekanbaru Pastikan Tak Ada Keberatan dari Perusahaan terhadap UMK 2025

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.675.937 per bulan hingga kini. Dengan tidak adanya keberatan hingga saat ini, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
"Sejauh ini, belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan terhadap penetapan UMK 2025," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (7/1/2025).
Nilai UMK tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh asosiasi perusahaan di Pekanbaru. Besaran UMK ini sudah melalui berbagai perhitungan yang mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak bagi buruh.
"Oleh karena itu, semua perusahaan harus mematuhinya," tegas Syamsuwir.
Bagi karyawan yang tidak menerima upah sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru menyediakan posko pengaduan di kantornya. Posko ini siap menerima laporan kapan saja sepanjang tahun.
"Karyawan yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK bisa langsung melapor ke posko pengaduan kami. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi," jelas Syamsuwir.
Disnaker berharap, dengan kepatuhan perusahaan terhadap UMK 2025, kesejahteraan pekerja dapat meningkat. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis.