Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

23 Maret 2025
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 

Hal ini diungkapkan Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, Minggu (23/3/2025).

"THR harus dibayarkan secara tunai tanpa dicicil. Sehingga, karyawan dapat memenuhi kebutuhan lebaran dengan baik," katanya.

THR ini harus diberikan secara penuh. THR tidak boleh dicicil.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, kami membuka posko pengaduan untuk menampung laporan," ujar Syamsuwir.

Karyawan bisa melapor langsung ke kantor Disnaker. Disnaker membuka posko pengaduan yang beroperasi selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

"Selain itu, laporan bisa dikirimkan melalui email atau website Disnaker kapan saja," jelas Syamsuwir.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tidak ada laporan terkait keterlambatan pembayaran THR. Kami berharap tahun ini seluruh perusahaan tetap patuh dan membayarkan THR karyawan tepat waktu," tutupnya.

THR