Disnaker Pekanbaru Belum Terima Keberatan Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK Terbaru
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 ke perusahaan swasta. Sosialisasi sudah maksimal dilakukan sejak akhir tahun lalu.
"Kami belum menerima adanya keberatan mengenai penetapan UMK 2024 hingga saat ini," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (9/1/2024).
Mulai Januari 2024 ini, perusahaan sudah wajib mengikuti besaran UMK dalam pembayaran gaji terhadap karyawan. Jadi, perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti UMK ini.
"Karena, kami bersama dewan pengupahan telah menghitung besaran UMK. Apalagi, perhitungan ini sudah disetujui oleh gubernur Riau dan wajib diikuti seluruh perusahaan," ucap Syamsuwir.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Pada tahun 2023,UMK Pekanbaru berada di angka Rp3.319.023.