Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru menangguhkan izin baru untuk koperasi simpan pinjam. Hal ini berdasarkan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tentang Kebijakan Moratorium Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang mulai berlaku sejak Februari hingga April 2023.
"Izin baru koperasi simpan pinjam tangguhkan dahulu. Kami sudah sosialisasikan ke pihak terkait," kata Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru Sarbaini, Jumat (31/3/2023).
Ia mendorong koperasi yang ada untuk bergerak di bidang usaha. Sehingga, koperasi tidak bergantung pada simpan pinjam saja, melainkan juga pengembangan usaha.
"Minimal membentuk kelompok-kelompok sehingga koperasi ini menjadi koperasi usaha dan tidak hanya terpaku pada simpan pinjam saja. Karena, simpan pinjam itu tidak ada pengembangan kegiatan," jelas Sarbaini.