Diskop UKM Pekanbaru Laporkan 316 Koperasi Tak Aktif ke Kementerian

Diskop UKM Pekanbaru Laporkan 316 Koperasi Tak Aktif ke Kementerian

9 November 2023
Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 316 koperasi masuk dalam tahap pembubaran di Pekanbaru. Pembubaran dilakukan karena koperasi tersebut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

"Kami sudah turun ke lapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Hasil temuan, 316 koperasi tersebut masih ada namanya tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sarbaini, Kamis (9/11/2023). 

Temuan ini segera dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Agar terhindar dari pembubaran, pengurus koperasi harus rutin melaksanakan RAT.

"Kalau sudah tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, secara otomatis koperasi itu dianggap bubar. Karena, pendataan koperasi dipantau secara daring," ucap Sarbaini. 

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UKM. Laporan RAT dikirim paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat. 

"Mereka harus melampirkan berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban, dan isian online data system (ODS)," jelas Sarbaini.