Diskop UKM Pekanbaru Imbau Pelaku UMKM Segera Daftar Sertifikasi Halal

2 Juli 2024
Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sertifikasi halal berlaku untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mengimbau para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya melalui website ptsp.halal.go.id sebelum 17 Oktober 2024.

"Sertifikasi halal terdiri dari dua jenis yaitu halal reguler dan halal self declare," kata Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini, Selasa (2/7/2024).

Sertifikasi halal reguler mencakup skala Usaha Mikro Kecil. Produk berupa barang. Sedangkan jasa berupa katering, rumah makan, frozen food dari daging ayam, sapi, yoghurt, RPH/RPU/TPH/TPU, dan lain-lain.

Pemeriksaan kehalalan produk berupa auditor halal pada LPH. Biaya sesuai dengan produk yang diajukan.

Sementara untuk sertifikasi halal self declare meliputi ketentuan sebagai skala usaha berupa mikro dan kecil. Produk berupa barang dan jasa. Bentuk usaha berupa keripik singkong, kue basah, minuman sereh, kedai, pedagang keliling, dan kopi bubuk, dan sejenisnya. Pemeriksa kehalalan produk berupa P3H pada Lp3H.