Diskominfotiksan Pekanbaru Jelaskan Aturan Main Kerja Sama Media ke Pemko Sawahlunto

26 November 2022
Pertemuan Diskominfotiksan Pekanbaru dengan rombongan Pemko Sawahlunto pada 25 November 2022. Foto: Istimewa.

Pertemuan Diskominfotiksan Pekanbaru dengan rombongan Pemko Sawahlunto pada 25 November 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru memaparkan aturan main kerja sama media ke Pemko Sawahlunto (Sumbar) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada 25 November 2022. Agar, kinerja pemerintahan dapat tersebar dengan baik. 

Rombongan Pemko Sawahlunto dipimpin Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti, Asisten Adminitrasi Umum Setdako Sawahlunto Halomoan, dan jajaran beserta rombongan mitra (wartawan). Kunjungan ini merupakan silaturahmi dan sebagai studi banding tentang strategi penyebarluasan informasi.

Diskominfo Kota Sawahlunto ternyata baru dibentuk pada 2021. Sebaliknya, Diskominfotiksan Kota Pekanbaru telah berdiri sejak 2016. Usia tersebut menjadikan Diskominfotiksan Pekanbaru sebagai tempat yang kerap dikunjungi sebagai komparasi dan percontohan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotiksan Tri Sepnasaputra mengatakan, kunjungan tersebut merupakan sebuah kehormatan karena disambangi langsung oleh Wawako Sawahlunto. Diskominfotiksan Pekanbaru siap berbagi informasi agar bisa turut memajukan Pemko Sawahlunto

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfotiksan Pekanbaru Dedi Damhudi mengatakan, pemateri utama memaparkan bahwa kerja sama dengan media massa menjadi kegiatan primadona oleh insan media setiap tahunnya. Namun tidak hanya sekadar bekerja sama dari sisi profit, advertorial berita juga harus disadari sebagai tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif.

“Memang dimanapun kerja sama media menjadikan rekan-rekan wartawan bahagia, kami juga turut bahagia jadinya. Tapi kami juga bersifat ketat untuk menyaring mana media yang punya jangkauan lebih luas dan lebih banyak. Kami sedang menggodok agar ada apresiasi yang tidak sama, itulah konsepnya,” jelasnya. 

Aturan dasar kerja sama media yang dilakukan memang harus berkekuatan hukum tetap. Semuanya sudah diatur dalam Perwako Nomor 224 Tahun 2020.

"Hingga kini, kami dapat menjalankan kegiatan ini (kerja sama media) sesuai aturan main,” ujar Dedi.