Diskominfotiksan Pekanbaru Ikut Ambil Bagian dalam Penelitian Puslitbang Polri

1 November 2024
Puslitbang Polri mewawancarai para stakeholder, Polresta, dan Pemko Pekanbaru untuk kepentingan penelitian, Rabu (30/10/2024). Foto: Istimewa.

Puslitbang Polri mewawancarai para stakeholder, Polresta, dan Pemko Pekanbaru untuk kepentingan penelitian, Rabu (30/10/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru turut ambil bagian dalam penelitian yang diinisiasi oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya Polri dalam pengejaran buronan dan hasil kejahatan.

Selain Diskominfotiksan Pekanbaru, beberapa stakeholder lain juga terlibat dalam penelitian ini, antara lain Imigrasi Pekanbaru, BNN Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, pengelola hotel, dan sejumlah komunitas motor. Stakeholder tersebut berperan sebagai responden dalam penelitian yang dilaksanakan di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, pada 30 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menyatakan harapannya agar penelitian ini dapat memberikan hasil yang bermanfaat untuk meningkatkan peran Polri.

"Polri memiliki tugas yang berat dan membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah untuk menemukan buronan. Penelitian ini menggandeng peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan perspektif yang lebih mendalam dari responden eksternal mengenai strategi dan usulan dalam membantu pihak kepolisian mengejar buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Buron (DPB)," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotiksan Pekanbaru Erwan Candra menjelaskan, pihaknya telah berperan aktif dalam menangani masalah tersebut. Diskominfotiksan memiliki kanal-kanal pengaduan seperti layanan call center 112 dan SP4N LAPOR! yang bersinergi dengan pihak kepolisian.

"Selain pelaporan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar DPO atau DPB yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Akan menjadi terobosan bila Polri memiliki sistem informasi terkait daftar DPO atau DPB se-Indonesia. Mengingat, pelaku dapat berpindah-pindah lokasi,” ucapnya.

Dengan adanya kanal informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan partisipatif dalam melaporkan jika menemukan DPO atau DPB di sekitar lingkungan tempat tinggal. Hal ini akan membantu upaya Polri dalam mengejar dan menangkap buronan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.