Kepala Disketapang Pekanbaru menyerahkan sertifikat izin edar registrasi PSAT PDUK kepada DK Green Farm pada 20 November 2023. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru menyerahkan sertifikat izin edar registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada DK Green Farm pada 20 November 2023. DK Green Farm merupakan pertanian dan tanaman pangan segar dengan pola hidroponik.
Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco, Rabu (22/11/2023), menyampaikan ucapan selamat kepada pelaku pertanian dan pangan yang komoditas usahanya dinyatakan lulus teregister secara badan usaha oleh pemerintah. Tanda lulus register itu berupa sertifikat PSAT PDUK.
"Saya menyerahkan sertifikat tersebut kepada DK Green Farm yang berlokasi di Jalan Daru Daru Raya, Kecamatan Kulim. Saya harap pelaku usaha yang telah teregister ini bisa lebih maju dan berhasil guna dalam bisnisnya," ujarnya.
DK Green Farm merupakan usaha kecil menengah mikro bidang pertanian dan tanaman pangan segar. Salah satu usaha pertanian DK Green Farm dengan pola hidroponik.
''Jadi, DK Green Farm ini sebelumnya sudah terjun ke pasar modern. Mereka bergerak di bidang usaha sayuran hidroponik dan buah segar,'' jelas Maisisco.