Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru mengimbau pedagang agar menjual beras Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai aturan. Bila menjual di atas harga itu, maka Disketapang akan merekomendasikan izin pedagang tersebut dicabut.
"Saya mengimbau pedagang untuk menjual beras SPHP dengan harga yang telah ditetapkan yaitu Rp65.000 per karung ukurang 5 Kg. Jika ada pedagang yang menaikkan harga di atas Rp65.000, maka direkomendasikan untuk pencabutan izin," kata Kepala Disketapang Pekanbaru Maisisco.
Hasil pantauan Disketapang, harga minyak goreng dijual bervariasi. Beberapa harga diketahui mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter.
"Kami harus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran agar tidak terjadi kelangkaan," ucap Maisisco.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melaporkan harga Minyakita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Minyakita yang dijual melebihi HET itu diketahui berasal dari Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (1/8/2024), mengatakan, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita belum ada dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal itu terungkap dalam rapat secara virtual beberapa hari lalu.
"Pekan lalu, saya juga sudah membahas kenaikan harga Minyakita dengan distributor minyak goreng. Mereka menyatakan masih menjual Minyakita sesuai HET Rp14.000 per liter," ungkapnya.
Jika ada yang menjual Minyakita di atas Rp14.000 per liter, maka dipastikan minyak goreng itu bukan produksi pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Karena, Minyakita produksi Riay punya kode tertentu.
Ternyata, Minyakita itu dari Siantar. Pedagang menjual Rp16.500 per liter di Pekanbaru.
"Kami sudah laporkan ke Disperindagkopukm Riau. Karena, ada Minyakita masuk dari provinsi tetangga. Kami menunggu tindak lanjut dari Disperindagkopukm Riau," ucap Ami, sapaan akrabnya.