Petugas Dishub Pekanbaru menegur sopir truk bertonase besar agar tak masuk ke wilayah kota pada siang hari. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuat surat perintah tugas kepada tenaga harian lepas (THL). Para THL ini akan berjaga di tiap pintu masuk Pekanbaru guna mengadang truk tonase besar.
"Kami akan tenaga non ASN untuk bertugas di tiap pintu masuk Pekabaru. Mereka bertugas mengalihkan truk bertonase besar tetap di jalur pinggiran kota," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Rabu (7/6/2023).
Di setiap pintu masuk, ada dua personel. Personel ini berjaga dalam dua sif, mulai jam kerja pada pagi hari sampai pukul 17.00 WIB.
"Kami terus meningkatkan pengawasan. Supaya, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan kerusakan jalan bisa dicegah akibat truk bertonase besar," ucap Khairunnas.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Dengan syarat, truk hanya melintas.