Petugas gabungan saat menggelar razia truk di Jalan SM Amin. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus menggencarkan razia truk bertonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Dishub bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
"Kami tetap melakukan sosialisasi, namun juga memberikan sanksi tegas berupa tilang. Tanpa sanksi, pelanggaran akan terus terjadi," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Jumat (17/1/2025).
Dalam razia terbaru yang digelar di Jalan SM Amin, puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang terpaksa ditilang. Petugas menindak truk bermuatan besar yang melanggar ketentuan, termasuk truk Over Dimension Over Load (ODOL). Kemudian, kendaraan dengan dokumen tidak lengkap, angkutan barang dan bus pariwisata tanpa izin operasional.
"BPTD menangani kendaraan dengan KIR mati dan pelanggaran izin operasional," jelas Khairunnas.
Pemilik angkutan barang dan bus pariwisata diimbau untuk mematuhi aturan, termasuk kapasitas muatan yang sesuai KIR dan memiliki izin operasional yang lengkap. Hal ini juga merujuk pada SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
"Truk dengan muatan barang lebih dari delapan ton dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Mereka hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," ucap Khairunnas.
Seiring seringnya razia, Dishub mencatat adanya penurunan jumlah pelanggaran. Meski begitu, Dishub terus mengimbau agar pengemudi dan pemilik kendaraan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.