Truk bertonase besar melintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru saat jam sibuk. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menindak truk bertonase besar yang masuk wilayah perkotaan mulai pekan ini. Dishub mengawali dengan penindakan ringan di tahap awal ini.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Baharuddin, Senin (10/4/2023), mengatakan, kebijakan ini sudah dikoordinasi dan disepakati bersama antara jajaran pemerintah dan instansi vertikal, pemilik kendaraan tonase besar, serta sejumlah asosiasi dan organisasi pengemudi. Penindakan dimulai pekan ini.
"Kalau tidak ada halangan, kami mulai pekan ini. Kami lakukan penindakan ringan saja dahulu, arahkan, dan berikan peringatan agar tidak melintas di dalam kota," ujarnya.
Penindakan akan dimulai dari arah lintas Timur dan Utara. Tim Dishub sudah memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjuk arah.
"Supaya, truk dapat melintas di jalan yang sudah kami tentukan. Misalnya, truk dari arah Jalan Pasir Putih diarahkan melintasi Jalan Kubang Raya, lalu ke Jalan Garuda Sakti hingga melalui Terminal Bandara Raya Payung Sekaki," jelas Baharuddin.
Jadi, truk bertonase besar dilarang masuk Jalan SM Amin (Arengka II) dan Jalan Soebrantas. Sosialisasi terkait larangan ini sudah dilakukan selama beberapa waktu melalui media sosial (medsos).
"Saya harap para pengemudi truk tonase besar sudah dapat memahami sesuai dengan kesepakatan pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu," tegas Baharuddin.