Dishub Pekanbaru Tegaskan Toko Ritel di 4 SPBU Bebas Parkir

26 September 2023
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa toko-toko ritel bebas dari pungutan parkir. Sebab, toko ritel ini berada di dalam kawasan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

"Empat toko ritel yang bebas parkir tersebut berada di dalam kawasan SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU  Jalan Soebrantas, dan SPBU Jalan SM Amin," tegas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (26/9/2023). 

Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada toko ritel maupun empat SPBU tersebut. Agar, para pemilik toko ritel mengetahui bahwa area halamannya tak boleh ada juru parkir (jukir). 

"Itu lokasi mereka. Kami membuat surat pemberitahuan kepada mereka bahwa area depan toko bebas parkir," kata Radinal. 

UPT Perparkiran tetap melakukan pengawasan atau patroli mengawasi oknum jukir nakal. Patroli untuk memastikan tidak ada lagi jukir yang mengutip uang parkir di toko ritel dan depan ATM di dalam area SPBU

"Kalau masih ditemukan, maka akan kami tindak tegas. Tujuan patroli yang kami lakukan adalah untuk mengantisipasi terjadinya jukir liar yang ada di SPBU," ucap Radinal.