Dishub Pekanbaru Perjelas Regulasi Parkir di Ruang Milik Jalan

27 Februari 2025
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Istimewa.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Nomenklatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda) masih menggunakan istilah tepi jalan umum untuk area parkir. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru, istilah tersebut telah diperjelas dengan ruang milik jalan yang mencakup area lebih luas, termasuk halaman depan ruko yang masih menjadi bagian dari jasa layanan pungutan parkir.

"Ruang milik jalan ini sudah memiliki definisi yang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Sehingga, pemahaman kami bahwa parkir tidak hanya berlaku di tepi jalan, tetapi juga di ruang milik jalan seperti halaman depan ruko," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (27/2/2025).

Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang penurunan tarif parkir ini telah ditandatangani dan diundangkan pada 20 Februari lalu. Sehingga, perwako tersebut memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Untuk memastikan pemahaman yang seragam, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk lurah dan camat.

"Jika masih ada pertanyaan atau diskusi lebih lanjut, hal itu bisa dibahas lebih dalam, termasuk di DPRD. Kami ingin memastikan aturan ini dipahami dengan jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi," ucap Yuliarso.

Karena regulasi ini menyangkut aspek hukum dan regulasi teknis, Dishub Pekanbaru akan melibatkan tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako). Bagian Hukum berperab dalam menjelaskan dasar-dasar serta klausul yang terdapat dalam Perwako.

Terkait dengan dukungan sarana dan prasarana, Dishub memanfaatkan teknologi digital dalam menyosialisasikan aturan parkir ini. Saat ini, Dishub belum mencetak spanduk atau media fisik lainnya.

"Kami hanya memanfaatkan media sosial dan komunikasi langsung dengan pengelola parkir untuk memastikan informasi (penurunan tarif parkir) ini tersampaikan dengan baik," pungkasnya.