Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperingatkan agar truk bertonase besar melewati jalanan yang telah ditetapkan. Truk tonase besar dilarang masuk ke jalan dalam kota.
"Kami masih banyak mendapati truk tonase besar yang masih masuk ruas jalan dalam kota. Padahal truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (1/5/2024).
Truk tonase besar membuat kerusakan di jalan dalam kota. Saat ini, tim gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan pengawasan di lapangan.
"Petugas Satlantas juga menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota. Kami ingatkan kepada pengusaha dan sopir angkutan barang agar peringatan ini diindahkan," ucap Yuliarso.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB. Hal ibi sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Syaratnya, truk hanya melintas.