Dishub Pekanbaru Pastikan Bus Pariwisata Rutin Uji KIR Tiap 6 Bulan

15 Mei 2024
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Zulfahmi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Zulfahmi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Bus pariwisata merupakan salah satu angkutan umum yang menjadi target tertib KIR. Bus tersebut harus dipastikan layak jalan karena membawa penumpang. 

"Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak layak jalan. Mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, lampu penanda hingga komponen lainnya harus berfungsi dengan baik," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Zulfahmi, Rabu (15/5/2024). 

Uji KIR wajib dilakukan agar bus pariwisata aman saat berlalu lintas. Jadi, uji KIR bagi bus pariwisata sesuai prosedur. 

"Kami juga rutin memberikan imbauan kepada perusahaan angkutan umum maupun barang. Supaya, kendaraan operasional mereka rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan," sebut Zulfahmi.

Mayoritas perusahaan bus pariwisata rutin melakukan uji KIR. Walaupun tidak bisa memantau secara keseluruhan, namun Dishub selalu memberi imbauan ke perusahaan angkutan.