Dishub Pekanbaru Minta Pengelola Parkir Patuhi Tarif Baru

23 Februari 2025
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar saat berbincang dengan seorang jukir di Jalan Dharma Bakti Sigunggung soal penurunan tarif parkir. Foto: Istimewa.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar saat berbincang dengan seorang jukir di Jalan Dharma Bakti Sigunggung soal penurunan tarif parkir. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menginstruksikan pengelola parkir tepi jalan umum untuk menerapkan tarif baru sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dishub telah menyurati pihak pengelola dan memastikan juru parkir (jukir) memungut biaya parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (23/2/2025), menyatakan, pihaknya telah bersurat langsung kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum. Surat itu dilayangkan segera setelah Perwako tentang penyesuaian tarif parkir ditandatangani.

"Kami langsung mengirimkan surat sejak Perwako diteken. Kami juga telah berkoordinasi agar penyesuaian tarif parkir ini segera diterapkan sesuai regulasi yang baru," ujarnya.

Dalam surat tersebut, Dishub mencantumkan rincian tarif parkir terbaru sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan. Adapun tarif parkir di tepi jalan umum yang berlaku saat ini adalah kendaraan roda dua Rp1.000 per sekali parkir.

Kendaraan roda empat Rp2.000 per sekali. Kendaraan roda enam Rp6.000 per sekali parkir.

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik demi kenyamanan masyarakat," tutupnya.