Dishub Pekanbaru Larang Pedagang Berjualan di Trotoar Seputaran Pasar Bawah

11 September 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang pedagang berjualan trotoar dan badan jalan di seputaran Pasar Bawah. Keberadaan pedagang membuat kemacetan akibat dijadikan lapak dan parkir kendaraan.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (11/9/2024), mengatakan, pihaknya melakukan langkah baru untuk memanfaatkan badan jalan atau ruang milik jalan di sekitar Pasar Bawah. Agar, jalan tersebut bisa difungsikan sebagai lahan parkir yang lebih tertib. 

"Sebagian dari jalan akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir agar lebih tertib. Namun tidak semua jalan akan digunakan untuk parkir," ujarnya.

Ruang bagi arus lalu lintas sangat penting disediakan. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan jalan ini dengan lebih baik, nyaman, tertib, lancar, dan aman. 

"Selama ini terjadi penyempitan jalan. Karena, trotoar digunakan untuk lapak-lapak berjualan dan juga parkir. Sehingga sangat mengganggu lalu lintas," tambahnya.

Dishub Pekanbaru bersama tim gabungan telah menertibkan kondisi ini dan mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

"Dengan penertiban ini, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan ruang jalan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman," harap Yuliarso.

Sebelumnya, tim gabungan dari Pemko Pekanbaru dan aparat keamanan melakukan pembongkaran 17 dari 31 lapak pedagang. Para pedagang diarahkan ke TPS yang telah disediakan pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera.