Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang juru parkir (jukir) beroperasi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena, SPBU bukan bagian dari tepi jalan umum.
"Jika masih ada ditemukan jukir yang bertugas meminta uang parkir di dalam area SPBU, kami pastikan akan langsung ditindak tegas. Kami juga mengimbau kepada pengendara agar jangan memberikan uang parkir di area SPBU," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (13/5/2024).
Diharapkan, pengendara bisa memberikan pengaduan atau melaporkan jika menemukan adanya jukir yang masih berada di area SPBU. Personel UPT Perparkiran terus melakukan patroli jukir, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Personel kami selalu bertugas diawali dari titik-titik yang ramai seperti di Pasar Pagi Arengka, seputaran pasar di Jalan Juanda dan daerah-daerah lainnya," ucap Radinal.
Patroli ini guna mengecek kepatuhan parkir kendaraan. Patroli ini juga memeriksa kinerja dan identitas jukir serta atribut yang digunakan.