Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menjelaskan arti marka berupa garis-garis yang berada di jalan raya. Rupanya, setiap garis memiliki arti tersendiri.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (17/7/2023), mengatakan, ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014. Marka membujur merupakan marka yang paling sering dilihat di jalan ketika berkendara.
Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan. Marka ini terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.
"Garis utuh artinya tidak boleh melewati marka ini atau menyalip karena risikonya sangat tinggi," ujar Yuliarso.
Garis putus-putus artinya diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan. Garis putus-putus menjelang garis utuh menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh.
"Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului. Jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului," jelas Yuliarso.
Kemudian, garis ganda putus-putus dan utuh. Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.
Selanjutnya, garis ganda atau dua garis utuh. Artinya, dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.