Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Balapan di Sirkuit

12 April 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jalan raya atau jalan umum bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Jika pengendara ingin balapan, maka bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan.

"Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (12/4/2024).

Pada pasal 287 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," ucap Yuliarso.