Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Laporkan Jukir Liar

9 April 2024
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar saat menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Mal SKA. Foto: Surya/Riau1.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar saat menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Mal SKA. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengendara agar segera melaporkan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal. Sebab, jukir resmi itu menggunakan atribut, punya karcis, dan tanda pengenal lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (9/4/2024).

"Pengendara bisa melaporkan ke nomor 081266397770 atau ke Instagram @uptperparkiranpku jika tidak dilayani atau mendapat perlakuan tidak sopan dari jukir," katanya.

Tim UPT Perparkiran melakukan pengawasan setiap harinya. Puluhan personel ini melakukan pengawasan dengan patroli.

"Tim kami mulai melakukan pengawasan dari pagi hingga siang. Kemudian dari siang hingga malam hari secara bergantian," jelas Radinal.

Pengendara bisa memanfaatkan nomor pengaduan tersebut untuk melaporkan jika menemukan jukir liar atau oknum jukir nakal. Dishub pastikan akan langsung melakukan penindakan.

"Dalam pengaduan tersebut juga disertakan lokasi dan ciri-ciri jukir. Kalau bisa, foto jukir itu," tegas Radinal.