Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Gunakan Lain Sein Saat Belok

31 Maret 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau agar pengendara tertib berlalu lintas. Pengendara harus mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku.

"Salah satu petunjuk dalam berkendara itu adalah menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (31/3/2024).

Menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga, pengendara lain dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.

"Ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan. Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein," ujar Yuliarso.

Padahal, lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antar pengendara. Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada pasal 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.