
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas bersama petugas Satlantas saat razia travel gelap. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Belasan travel gelap dan sejumlah truk Over Dimension Over Load (ODOL) terjaring dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pada 13 Maret 2025. Operasi ini dilakukan bersama Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru di beberapa titik masuk ke Kota Pekanbaru, seperti Jalan Soebrantas dan Jalan Lintas Pekanbaru-Kampar.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Senin (24/3/2025), menyebutkan, petugas menindak 12 unit travel gelap dan 8 unit truk ODOL dengan sanksi tilang. Petugas mendapati sejumlah kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai travel tanpa izin resmi.
Selain itu, beberapa truk kedapatan membawa muatan berlebih yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga, truk-truk tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub menegaskan akan menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) travel. Agar, PO mematuhi peraturan dan tidak menggunakan kendaraan berpelat hitam sebagai angkutan penumpang.
"Kami akan mendatangi setiap PO untuk mengingatkan mereka agar tidak menggunakan kendaraan pribadi atau berpelat hitam sebagai travel. Jika ingin beroperasi secara legal, mereka harus memenuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Khairunnas.
Pihaknya juga memastikan razia semacam ini akan terus dilakukan, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Saat mudik, banyak kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai travel gelap.
Menurut Khairunnas, menggunakan jasa travel gelap sangat berisiko karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan. Jika terjadi kecelakaan atau insiden, penumpang tidak memiliki jaminan keselamatan, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap demi keamanan dan kenyamanan. Jika kendaraan tidak laik secara legal, maka keselamatan penumpang tidak terjamin," pungkasnya.