
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas memeriksa dokumen kendaraan angkutan barang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pemilik angkutan barang dan penumpang untuk rutin melakukan uji KIR guna memastikan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan berkala ini penting demi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
"Jika kendaraan tidak lolos uji berkala, tentu sangat membahayakan. Kendaraan harus memenuhi standar keselamatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Minggu (16/2/2025).
Uji KIR kini sudah gratis dan tidak dipungut biaya. Selain itu, proses pengurusannya juga tidak memakan waktu lama, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan kendala administratif.
Untuk memastikan kepatuhan, Dishub Pekanbaru secara rutin menggelar razia di lapangan, terutama terhadap kendaraan besar yang kerap melintas di jalan utama. Para pemilik angkutan barang dan penumpang diharapkam melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Selain itu, ia juga mengimbau pengusaha angkutan untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk SIM dan surat-surat lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.