Dishub Pekanbaru Imbau Pemilik Angkutan Barang dan Orang Lengkapi Dokumen

Dishub Pekanbaru Imbau Pemilik Angkutan Barang dan Orang Lengkapi Dokumen

7 Juni 2024
Petugas Satlantas menilang sopir truk ODOL yang masuk kawasan pusat Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Petugas Satlantas menilang sopir truk ODOL yang masuk kawasan pusat Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau para pemilik angkutan barang dan angkutan orang agar melengkapi dokumen kendaraan sesuai aturan yang ada. Pemilik angkutan barang juga diminta mengingatkan para sopir supaya tidak melintas di jalan dalam kota pada siang hari.

"Beri pengertian kepada para sopir. Karena kebanyakan alasan sopir, bos mereka tidak ada memberi tahu," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Jumat (7/6/2024).

Seperti diketahui, tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru serta Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Riau melakukan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota. Selain truk ODOL, angkutan orang seperti bus pariwisata juga dilakukan pemeriksaan. 

Bus pariwisata dipastikan kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sejauh ini, tim gabungan sudah berhasil menindak ratusan truk ODOL dan angkutan barang yang melanggar.

Untuk larangan truk ODOL atau truk bertonase melintas di jalan dalam kota merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.