Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pedagang agar tak memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Fungsi utama trotoar adalah memberikan pelayanan kepada pejalan kaki.
"Trotoar itu untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (28/2/2024).
Pedagang dilarang berjualan di trotoar. Kecuali, trotoar itu telah diizinkan oleh pejabat berwenang atau gubernur.
"Misalnya, di lokasi tertentu yang memang dijadikan lokasi kuliner oleh pemerintah setempat," ucap Yuliarso.
Trotoar juga terlarang bagi pengguna kendaraan bermotor untuk melintas. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengguna kendaraan yang melintas di trotoar merupakan pelanggaran hukum.