Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Massal yang menjadi referensi nasional. Pemko Pekanbaru berkomitmen meningkatkan layanan transportasi publik lewat Perda Angkutan Massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (5/2/2024), mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, opsen (pungutan tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 66 persen. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen.
"Dari 66 persen, 10 persennya dikembalikan untuk mendukung program kegiatan dari sumber yaitu kendaraan. Ada beberapa hal terkait kendaraan yakni jalan maupun transportasi umum," ujarnya.
Sepuluh persen itu dialokasikan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Sebagian besar daerah berencana menggunakan untuk infrastruktur jalan.
"Saya berharap Kemendagri bisa lebih detail memastikan sepuluh persen dari opsen PKB nantinya bisa untuk tranportasi umum. Ini masukan kami Kemendagri mewakili teman-teman daerah," ucap Yuliarso.