Petugas Dishub Pekanbaru menggembosi ban motor yang parkir sekarang di luar area Malang SKA. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penertiban parkir liar di area halte bus Trans Metro Pekanbaru, tepatnya di samping Mal SKA, pada 27 Mei 2024. Pasalnya, Dishub sudah berulang kali menyampaikan bahwa lokasi tersebut dilarang parkir.
"Di lokasi tersebut juga telah dipasang rambu-rambu larangan parkir. Kami mengimbau kepada pengendara yang datang maupun berkunjung ketempat lokasi makan yang ada di samping Mal SKA ini agar parkir di tempat yang telah sediakan yaitu di dalam kawasan mal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Rabu (29/5/2024).
Kendaraan dilarang parkir di area luar Mal SKA. Karena, parkir kendaraan menghambat arus lalu lintas.
"Apalagi, area parkir terlarang itu berdekatan dengan persimpangan lampu merah. Ketika banyak kendaraan yang parkir, maka bisa menyebabkan kemacetan," jelas Radinal.
Jika imbauan ini tidak dihiraukan, maka tindakan tegas diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu bentuk tindakan tegas itu adalah penggembosan ban kendaraan.