Dishub Pekanbaru Desak Penertiban Truk dan Bus yang Langgar Jalur Larangan di Kawasan Kota

25 Oktober 2024
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas saat meminda dokumen kendaraan kepada sopir minibus. Foto: Istimewa.

Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas saat meminda dokumen kendaraan kepada sopir minibus. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendesak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menindak kendaraan angkutan barang dan penumpang yang masih nekat memasuki jalur dalam kota. Truk bertonase besar dan bus lintas antarprovinsi terlihat masih sering melintas di jalan utama kota seperti Jalan Soebrantas dan Jalan SM Amin.

"Truk dan bus mengakibatkan kekhawatiran di kalangan pengendaran yang harus berbagi jalan dengan kendaraan berukuran besar. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, kendaraan angkutan barang seharusnya melewati jalur khusus, seperti Jalan Garuda Sakti dan Jalan Lintas Kubang, bukan di jalan-jalan dalam kota yang ramai oleh kendaraan pribadi dan sepeda motor," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Jumat (25/10/2024).

Penanganan pelanggaran ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Semua pihak diajak untuk bersama-sama menangani masalah ini.

"Maraknya truk dan bus yang masih masuk kota tidak lepas dari pentingnya kerja sama semua pihak,” ucap Khairunnas.

Dishub sendiri memiliki keterbatasan wewenang dalam menindak langsung pelanggaran truk dan bus yang melintas di area terlarang. Meski begitu, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat gabungan untuk melakukan penertiban secara berkala, termasuk menindak truk yang kelebihan kapasitas atau tidak layak jalan.

“Kami berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian terkait, dan pihak kepolisian dalam upaya menertibkan pelanggaran ini,” ujar Khairunnas.

Dishub Pekanbaru juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang. Truk bertonase besar dilarang memasuki kawasan kota, dan rambu larangan telah dipasang di beberapa titik strategis seperti di Jalan Kaharuddin Nasution-Jalan A dekat Simpang Pandau, serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta.

Dengan adanya aturan dan penegakan ini, Dishub berharap seluruh pengusaha angkutan dapat memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Hal jn8 demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Pekanbaru.