Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PLN bersama-sama melakukan penertiban penerangan jalan umum (PJU) ilegal di lokasi-lokasi yang sudah terpetakan. Diharapkan, penertiban ini bisa mengurangi dan menekan tagihan listrik Dishub Pekanbaru.
"Tujuan penertiban ini adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran, dan tepat guna. Sehingga, lampu jalan dapat dinikmati masyarakat," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (30/9/2023).
Penertiban dilakukan selama 2 bulan. Lampu berdaya tinggi, di atas 100 watt, akan diganti atau diremajakan dengan lampu baru. Sekitar 2.500 bola lampu yang akan diganti.
"Bola lampu berdaya listrik tinggi membuat tagihan PJU tinggi. Sehingga, uang pajak penerangan jalan (PPJ) itu habis tersedot hanya untuk pembayaran tagihan listrik ke PLN," ungkap Yuliarso.
PPJ adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Pekanbaru. PPJ dapat dimanfaatkan untuk agenda pembangunan yang lainnya.