Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuka pengaduan atau pelaporan terkait adanya gangguan atau kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) di media sosial (medsos). Layanan pengaduan ini sudah dicetuskan Dishub Pekanbaru sejak beberapa tahun lalu.
"Cara untuk melaporkan tinggal tulis nama, alamat, nomor WA, dan sampaikan apa persoalan atau masalah yang diadukan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (3/5/2023).
Pengaduan dari warga akan segera ditindaklanjuti dan dikerjakan setelah pengaduan di tempat lainnya selesai atau bergantian. Kemudian, Dishub akan melakukan tindakan sesuai dengan kemampuan.
"Untuk PJU perumahan, kami hanya bertanggung jawab pada kerusakan meteran listrik dan panel. Sedangkan kerusakan atau penggantian bola lampu dan ornamen menjadi tanggung jawab pihak perumahan atau pelapor, kecuali di kawasan fasilitas umum," ujar Yuliarso.