Dishub dan Disperindag Pekanbaru Bahas Batas Area Parkir Pasar Tradisional

7 Juni 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional

"Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Kami akan melakukan penyesuaian secara teknis," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso usai penutupan TMMD di Kelurahan  Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Jumat (7/6/2024). 

Tarif parkir di area pasar tradisional sudah dibunyikan dalam perda. Tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. 

Kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan. 

"Sehingga, area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan," ucap Yuliarso.