Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan KTP-el Saat Libur dan Hari Pilkada
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pada akhir pekan dan hari pemungutan suara Pilkada. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka meskipun di hari libur.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (21/11/2024), mengatakan, layanan akan dibuka di lokasi tertentu pada setiap jadwal hari libur. Warga diajak agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pengurusan administrasinya.
Tanggal 23-24 November, layanan dibuka di UPT Dukcapil Kecamatan (kecuali Kecamatan Sail, Kecamatan Lima Puluh, dan Kecamatan Pekanbaru Kota dapat melakukan perekaman di UPTD Kecamatan terdekat atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru). Jam operasional pukul 08.30 WIB - 12.00 WIB. Layanan yang dibuka adalah perekaman KTP-el bagi pemilih pemula. Persyaratan, fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Tanggal 24 November, layanan Mobil Keliling (Mobling) untuk cetak KTP-el rusak dan hilang di halaman Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Untuk KTP-el rusak diwajibkan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang rusak. Untuk KTP hilang diwajibkan membawa fotokopi KK dan surat pernyataan hilang dari kepolisian.
Tanggal 27 November 2024 (Hari H Pilkada), layanan dibuka di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Disdukcapil melayani perekaman dan cetak KTP-el pemula, serta aktivasi IKD. Persyaratan yang harus dibawa hanya fotokopi KK.
Dengan dibukanya layanan ini, Disdukcapil berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan dan menyelesaikan administrasi tanpa harus menunggu hari kerja biasa. Syaratnya, cukup membawa fotokopi KK.